GELIAT KOPERASI DI UJUNG PALING TIMUR
Prof. Dr. Dinn Wahyudin, MA
(Guru Besar UPI dan IKOPIN)
Koperasi Iska Bekai bisa jadi merupakan koperasi yang berada paling timur Indonesia. Koperasi serba usaha Iska Bekai ini didirikan tahun 2016 sebagai koperasi kebanggaan masyarakat Merauke. Secara geografis koperasi ini terletak di ujung paling timur Indonesia, distrik Ngguti Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan. Wilayah yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini.
Seperti disampaikan oleh Ketua Koperasi Iska Bekai, Abraham E. Yolmen, koperasi ini beranggotakan warga Orang Asli Papua (OAP) yang berada di wilayah ulayat adat distrik Ngguti Merauke ataupun warga pendatang yang berkhidmat bekerja atau mencari nafkah di Merauke. Koperasi ini, mendapat dukungan langsung dari masyarakat lokal, orang asli Papua (OAP). Sebanyak 17 marga warga lokal yang ada di distrik Ngguti Bersama pengurus sama sama memiliki kepedulian untuk membesarkan Koperasi Iska Belai yang telah menjadi kebanggaan masyarakat Merauke ini. Pengurus Koperasi Iska Bekai bersama anggota warga empat kampung yaitu Salam Epe, Nakias, Taga Epe, dan Ihalik, diharapkan menjadi percontohan bagi kemajuan koperasi ini.
Semangat untuk memajukan koperasi di wilayah Merauke ini juga dilandasi oleh semangat kerja pemerintah daerah dan masyarakat Merauke Papua Selatan. Melalui moto Izakod Bekai Izakod Kai (satu hati satu tujuan). Hal ini memberi makna bahwa pemerintah daerah dan masyarakat Merauke secara kolektif berkomitmen untuk menyatukan hati, guna mencapai satu tujuan yaitu cita cita meraih kemakmuran bersama. Kesejahteraan lahir bathin bagi seluruh warga. Kabupaten Merauke merupakan salah satu kabupaten dan juga ibukota Provinsi Papua Selatan. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten terluas sekaligus paling timur di Indonesia. Jumlah penduduk Kabupaten Merauke berjumlah 243.722 jiwa pada 2023. Kabupaten Merauke ini berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini.
Koperasi Sawit
Pada tahun 2024 ini, koperasi Iska Bekai dengan bangga mengumumkan dimulainya tahapan pembangunan perkebunan sawit berbasis masyarakat. Langkah ini merupakan capaian nyata dalam mewujudkan perkebunan sawit masyarakat seluas 5.657,33 hektar dengan tahap awal berfokus pada area seluas 1.000 hektar di Kampung Salam Epe dan Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Ini kebanggaan dan sekaligus menjadi pertaruhan, apakah koperasi ini bisa mensejahterakan anggotanya, khusus dalam membina petani Sawit bagi masyarakat Papua Selatan. Demikian ditegaskan Ketua Koperasi Iska Bekai, Abraham E. Yolmen.
Selama ini, koperasi Iska Bekai sejak koperasi ini didirikan delapan tahun lalu, telah menjadi koperasi mandiri dan mendapat arahan pembinaan langsung dari Pemerintah Daerah Merauke dan dukungan pemangku kepentingan untuk berupaya mempercepat kemandirian. Dengan dukungan PT Tritama Lestari sebagai pendamping, Koperasi Iska Bekai kini mengelola manajemen koperasi mandiri, termasuk tenaga kerja dan keuangan secara mandiri.
Dalam suatu kesempatan, pejabat perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Meriana menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dan siap membina koperasi dari tahap pembukaan lahan hingga penjualan tandan buah segar (TBS). Pembukaan lahan ini telah melewati berbagai proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat, perijinan dan survey teknikal, termasuk IPL/IPK, timber cruising, analisis spasial (GIS/Geographic Information System), serta penunjukan kontraktor. Setelah pembukaan lahan, akan dilanjutkan dengan tahap pembibitan dan penanaman hingga akhirnya memasuki tahap pemanenan. Dan Koperasi Iska Bekai berkomitmen untuk terus berkiprah dan membina para Petani Sawit milik Masyarakat ini menuju pada Koperasi sawit yang sesuai dengan standard pembangunan sawit berkelanjutan dan tata kelola yang baik. Koperasi Iska Bekai telah sesuai dengan regulasi pemerintah yaitu Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan ketentuan alokasi 20 persen untuk Masyarakat. Pada penjelasan lain, Kepala Bidang Perencanaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Selatan, Yeri Reba mengatakan, lahan yang akan digunakan untuk pembukaan kebun sawit memang sudah sesuai peruntukannya, bukan merupakan kawasan hutan. Koperasi telah membayar iuran sesuai dengan ketentuan yaitu iuran PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi).
Perwakilan Tokoh Masyarakat, Benony Samma, juga berharap selanjutnya koperasi dikelola dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Koperasi Iska Bekai adalah aset masyarakat Merauke yang perlu dijaga bersama dan dapat menjadi inspirasi percontohan bagi daerah lain dalam pengelolaan perkebunan sawit melalui koperasi. Koperasi sawit ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, khususnya untuk masyarakat 17 marga di empat kampung yang menjadi anggota koperasi.
Sawit untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam konteks nasional, upaya penguatan organisasi petani kelapa sawit, antara lain telah dibentuknya organisasi profesi petani kelapa sawit atau APKASINDO. Organisasi ini adalah organisasi profesi petani kelapa sawit yang disahkan dan dibina oleh Kementerian Pertanian RI cq Direktorat Jenderal Perkebunan dan Badan Eksekutif Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Republik Indonesia (GAPPERINDO) dan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI). APKASINDO terbentuk pada tahun 2000, difasilitasi Pemerintah c/q Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagai Wadah Pemersatu Petani Kelapa Sawit Indonesia. APKASINDO saat ini telah tersebar di 22 provinsi dan 144 Kabupaten/Kota penghasil kelapa sawit di Indonesia mulai dari Nangroe Aceh Darussalam sampai Provinsi Papua.
Selain hadirnya organsiasi profesi petani sawit, Pemerintah juga membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Badan ini merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. Adapun komite pengarah dimaksud terdiri dari 8 (delapan) kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pembentukan BPDPKS merupakan pelaksanaan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan. Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan memiliki beberapa tujuan, yakni: mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.
Untuk peningkatan sumberdaya petani Sawit, Pemerintah melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit (PSDMPKS) 2024, telah memberikan kesempatan kepada para anak keluarga petani Sawit untuk meningkatkan kompetensi manajemen persawitan dengan memberikan beasiswa program studi diploma atau pun program sarjana dan D IV di bidang persawitan.
Tahun 2024 ini merupakan tahun ke-4 kerjasama Direktorat Jenderal Perkebunan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam mengelola beasiswa petani Sawit. Tahun 2024 ini, sebanyak 3.660 orang calon mahasiwa baru telah diterima sebagai mahasiswa baru untuk program D1, D2, D3, D4 dan S1 di 23 (duapuluh tiga) Universitas/Politeknik/Sekolah Tinggi di Indonesia. Salah satunya, Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN University) telah menerima sebanyak 58 mahasiswa baru (penerima beasiswa dari BPDPKS) pada program studi Agribisnis Fakultas Sains dan Teknologi.
Semoga ke depan, koperasi petani sawit bisa terus berkembang, selain untuk mensejahterakan anggota dan para petani sawit, juga pengelolaan koperasi sawit memberikan manfaat seluas luasnya bagi kesejahteraan bangsa Indonesia, seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. ***
Tidak ada komentar: