BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH DASAR
Emi Maesaroh
(SMPN 2 Padalarang/Ketua MGBK SMP KBB)
Pendidikan pada sekolah dasar
merupakan landasan penting dalam mengembangkan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan dasar yang diperlukan oleh setiap peserta didik untuk menjadi
pembelajar yang sehat, cakap, dan percaya diri, serta siap melanjutkan studi.
Panduan Operasional Pelayanan Bimbingan dan Konseling merumuskan bahwa Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna. Pada usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%.
Guru bimbingan
dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran
penting untuk memberikan rangsangan yang tepat sehingga sel-sel otak berkembang
dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek
perkembangan. Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi
fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman
belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk
memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar
sepanjang hayat.
Selain itu dinyatakan pula bahwa
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar memiliki keunikan
dibandingkan di SMP atau SMA/SMK.
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa pada satu Sekolah Dasar atau gugus/sejumlah Sekolah Dasar dapat diangkat guru bimbingan dan konselingatau konselor untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Posisi
struktural untuk konselor belum ditemukan di Sekolah Dasar. Namun demikian,
peserta didik usia Sekolah Dasar memiliki kebutuhan layanan sesuai dengan
tingkat perkembangannya sehingga membutuhkan layanan bimbingan dari guru
bimbingan dan konseling atau konselor meskipun berbeda dari ekspetasi kinerja
konselor di jenjang sekolah Menengah.
Ketika Sekolah Dasar tidak/belum memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor maka layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh guru kelas sehingga materi-materi bimbingan dan konseling dapat dipadukan dengan materi ajar melalui pembelajaran tematik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa
untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran juga wajib
melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas
yang menjadi tanggung jawabnya.
Visi Pendidikan Indonesia, adalah
mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui
pembentukan Pelajar Pancasila yang memiliki kemampuan kritis, kreatif, mandiri,
beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, bergotong
royong, dan berkebinekaan global.
Profil Pelajar Pancasila:
1. Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan
Berakhlak Mulia: Pelajar memahami dan menerapkan
ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
2. Berkebinekaan Global: Pelajar mempertahankan budaya asli dan
identitas, tetap terbuka pada budaya lain, serta menghargai perbedaan.
3. Gotong Royong: Pelajar bekerja sama dengan sukarela untuk mempermudah pelaksanaan
tugas.
4. Mandiri: Pelajar bertanggung jawab atas proses dan hasil belajar mereka.
5. Bernalar Kritis: Pelajar mampu menganalisis informasi secara objektif dan membuat
kesimpulan berdasarkan data.
6. Kreatif: Pelajar mampu menghasilkan karya orisinal yang bermakna dan berdampak
positif.
Profil pelajar
pancasila menjadi tujuan jangka panjang dan memayungi keseluruhan layanan bimbingan dan konseling dalam
mewujudkan peserta didik menjadi pembelajar
sepanjang hayat, yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai
nilai- nilai pancasila.
Sedangkan tujuan jangka pendek
layanan Bimbingan dan Konseling adalah
membantu peserta didik mencapai
perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh yang meliputi aspek pribadi,
belajar, sosial, dan karir.
Pelaksanaan bimbingan dan
konseling di sekolah dasar tak lepas dari lima
indikator terjadinya transformasi satuan Pendidikan. Indikator pertama
adalah mendorong agar satuan pendidikan berpihak kepada tumbuh kembang murid.
Kedua, satuan Pendidikan menjalin
kemitraan dengan orang tua /wali. Ketiga, menciptakan lingkungan belajar yang
aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif (menerima berbagai bentuk keberagaman),
keempat, satuan pendidikan mengembangkan budaya refleksi berbasis data.
Terakhir, peningkatan hasil belajar murid, terutama kompetensi fondasi seperti
literasi, numerasi, dan karakter,”
Lima indikator terjadinya
transformasi satuan Pendidikan akan sangat berkaitan dengan Karakteristik
peserta didik Sekolah Dasar (SD). Karakteristik peseta didik tersebut diartikan sebagai ciri-ciri yang melekat pada
peserta didik di sekolah dasar yang bersifat khas dan membedakannya dengan
peserta didik pada satuan pendidikan lainnya. Karakteristik peserta didik
Sekolah Dasar yang perlu dipahami meliputi aspek-aspek berikut :
1. Aspek
Fisik-Motorik
2. Aspek Kognitif
3. Aspek Sosial
4. Aspek Emosi
5. Aspek Moral
6. Aspek
Religius
Sesuai
dengan Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada
Pendidikan dasar dan menengah dalam pasal 2 di uraikan bahwa Layanan Bimbingan
dan Konseling bagi Konseli pada satuan Pendidikan memiliki fungsi :
1.
Pemahaman diri dan lingkungan
2.
Pasilitasi pertumbuhan dan perkembangan
3.
Penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan
4.
Penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir
5.
Pencegahan timbulnya masalah
6.
Perbaikan dan penyembuhan
7.
Pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk
perkembangan diri Konseli
8.
Pengembangan potensi optimal
9.
Advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
10.
Membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan
aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat,
kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli
Layanan Bimbingan dan Konseling
dilaksanakan dengan asas :
1.
Kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode
etik Bimbingan dan Konseling;
2.
Kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang
diperlukan;
3.
Keterbukaan dalam memberikan dan menerima
informasi;
4.
Keaktifan dalam penyelesaian masalah;
5.
Kemandirian dalam pengambilan keputusan;
6.
Kekinian dalam penyelesaian masalah yang
berpengaruh pada kehidupan Konseli;
7. Kedinamisan dalam memandang Konseli dan
menggunakan Teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan
Konseling;
8.
Keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan
pendidikan dalam membantu Konseli;
9. Keharmonisan layanan dengan visi dan misi
satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat;
10. Keahlian
dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di
bidang Bimbingan dan Konseling;
11. Tut Wuri
Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat
perkembangan yang optimal.
Layanan Bimbingan dan Konseling
dilaksanakan berdasarkan prinsip :
1.
Diperuntukkan bagi semua dan tidak
diskriminatif;
2.
Merupakan proses individuasi;
3.
Menekankan pada nilai yang positif;
4.
Merupakan tanggung jawab bersama antara
kepala satuan pendidikan,
5.
Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling,
dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan;
6.
Mendorong Konseli untuk mengambil dan
merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;
7.
Berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;
8.
Merupakan bagian integral dari proses
pendidikan;
9.
Melaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
10. Bersifat
fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;
11. Dilaksanakan
sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling
12. Disusun
berdasarkan kebutuhan Konseli.
Layanan Bimbingan dan Konseling
memiliki 4 (empat) komponen yang meliuti :
1.
layanan dasar;
2.
layanan peminatan dan perencanaan
individual;
3.
layanan responsif;
4.
layanan dukungan sistem.
Empat (4) Bidang layanan
Bimbingan dan Konseling meliputi :
1.
Bidang layanan pribadi;
2.
Bidang layanan belajar;
3.
Bidang layanan sosial;
4.
Bidang layanan karir
Peran guru kelas dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah dasar adalah :
1. Menciptakan kelas sebagai kelompok
2. Mengintegrasikan materi BK sesuai tema
pembelajaran
3. Melakukan proses pembelajaran bernuansa
bimbingan
4. Membangun komunikasi yang hangat, empatik
dan mendidik sehingga terjalin hubungan yang dekat dengan peserta didik
5. Menciptakan suasana kelas yang menyenangkan
6. Membuat pembiasaan dan penanaman nilai-nilai
dalam pembelajaran
7. Menggunakan metode pembelajaran yang
bertujuan mengoptimalisasi perkembangan peserta didik
8. Membuat peta potensi siswa
9. Membangun relasi dengan orangtua
10. Membuat
penilaian sikap
Layanan BK pada satuan pendidikan
dilakukan oleh Guru BK atau Konselor. Khusus di SD dilakukan oleh guru kelas
dan guru mata pelajaran.
Tanggung jawab penyelenggaraan
layanan BK pada satuan pendidikan dilakukan oleh Guru BK atau Konselor. Khusus di SD dilakukan
oleh guru kelas dan guru mata pelajaran.
Tanggung jawab pengelolaan
program layanan BK pada satuan pendidikan dilakukan oleh Kepala Satuan
Pendidikan.
Strategi
Strategi pelaksanaan BK perlu
dirancang secara komprehensif untuk menjawab kebutuhan peserta didik dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki satuan pendidikan.Desain strategi ini dapat berupa program baru, penguatan program yang ada, atau mengubah
program yang ada dengan tujuan
yang disesuaikan dengan kebutuhan
peserta didik.
Diharapkan dengan
kehadiran Bimbingan dan Konseling di SD
dapat meminimalkan tiga dosa besar dalam pendidikan yakni , intoleransi,
kekerasan seksual dan perundungan. Dibutuhkan
perhatian dan kolaborasi serta komitmen bersama oleh semua pihak untuk mewujudkan
penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan melalui
upaya-upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan.
Referensi :
Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan 2016. Panduan
Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Dasar (SD). Jakarta.
BBGP Jabar 2024. Fasilitasi Konsep Layanan BK SD, Pelatihan Layanan Bimbingan Konseling Di Sekolah Dasar Untuk Guru Bk melalui KPPD. Bandung
Tidak ada komentar: