BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH DASAR

 


Emi Maesaroh 
(SMPN 2 Padalarang/Ketua MGBK SMP KBB)

 

Pendidikan pada sekolah dasar merupakan landasan penting dalam mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diperlukan oleh setiap peserta didik untuk menjadi pembelajar yang sehat, cakap, dan percaya diri, serta siap melanjutkan studi.

Panduan Operasional Pelayanan Bimbingan dan Konseling merumuskan bahwa Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna. Pada usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. 

Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan rangsangan yang tepat sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan. Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Selain itu dinyatakan pula bahwa penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar memiliki keunikan dibandingkan di SMP atau SMA/SMK.

Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling  pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa pada satu Sekolah Dasar atau gugus/sejumlah Sekolah Dasar dapat diangkat guru bimbingan dan konselingatau konselor untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling. 

Posisi struktural untuk konselor belum ditemukan di Sekolah Dasar. Namun demikian, peserta didik usia Sekolah Dasar memiliki kebutuhan layanan sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga membutuhkan layanan bimbingan dari guru bimbingan dan konseling atau konselor meskipun berbeda dari ekspetasi kinerja konselor di jenjang sekolah Menengah.

Ketika Sekolah Dasar tidak/belum memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor maka layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh guru kelas sehingga materi-materi bimbingan dan konseling dapat dipadukan dengan materi ajar melalui pembelajaran tematik. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran juga wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

Visi Pendidikan Indonesia, adalah mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui pembentukan Pelajar Pancasila yang memiliki kemampuan kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Profil Pelajar Pancasila:

1.    Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak Mulia: Pelajar memahami dan menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

2.    Berkebinekaan Global: Pelajar mempertahankan budaya asli dan identitas, tetap terbuka pada budaya lain, serta menghargai perbedaan.

3.    Gotong Royong: Pelajar bekerja sama dengan sukarela untuk mempermudah pelaksanaan tugas.

4.    Mandiri: Pelajar bertanggung jawab atas proses dan hasil belajar mereka.

5.    Bernalar Kritis: Pelajar mampu menganalisis informasi secara objektif dan membuat kesimpulan berdasarkan data.

6.    Kreatif: Pelajar mampu menghasilkan karya orisinal yang bermakna dan berdampak positif.

Profil pelajar pancasila menjadi tujuan jangka panjang dan memayungi keseluruhan  layanan bimbingan dan konseling dalam mewujudkan peserta didik menjadi pembelajar  sepanjang hayat, yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-  nilai pancasila.

Sedangkan tujuan jangka pendek layanan Bimbingan dan Konseling  adalah membantu peserta didik  mencapai perkembangan  optimal dan kemandirian  secara utuh yang meliputi aspek pribadi, belajar,  sosial, dan karir.

Pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah dasar tak lepas dari lima  indikator terjadinya transformasi satuan Pendidikan. Indikator pertama adalah mendorong agar satuan pendidikan berpihak kepada tumbuh kembang murid. Kedua, satuan Pendidikan  menjalin kemitraan dengan orang tua /wali. Ketiga, menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif (menerima berbagai bentuk keberagaman), keempat, satuan pendidikan mengembangkan budaya refleksi berbasis data. Terakhir, peningkatan hasil belajar murid, terutama kompetensi fondasi seperti literasi, numerasi, dan karakter,” 

Lima indikator terjadinya transformasi satuan Pendidikan akan sangat berkaitan dengan Karakteristik peserta didik Sekolah Dasar (SD). Karakteristik peseta didik tersebut  diartikan sebagai ciri-ciri yang melekat pada peserta didik di sekolah dasar yang bersifat khas dan membedakannya dengan peserta didik pada satuan pendidikan lainnya. Karakteristik peserta didik Sekolah Dasar yang perlu dipahami meliputi aspek-aspek berikut :

1.    Aspek Fisik-Motorik

2.    Aspek Kognitif

3.    Aspek Sosial

4.    Aspek Emosi

5.    Aspek Moral

6.    Aspek Religius

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan dasar dan menengah dalam pasal 2 di uraikan bahwa Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan Pendidikan memiliki fungsi :

1. Pemahaman diri dan lingkungan

2. Pasilitasi pertumbuhan dan perkembangan

3. Penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan

4. Penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir

5. Pencegahan timbulnya masalah

6. Perbaikan dan penyembuhan

7. Pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli

8. Pengembangan potensi optimal

9. Advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan

10. Membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli

Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas :

1.         Kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling;

2.         Kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;

3.         Keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;

4.         Keaktifan dalam penyelesaian masalah;

5.         Kemandirian dalam pengambilan keputusan;

6.         Kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli;

7.  Kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan Teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling;

8.         Keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli;

9.    Keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat;

10.  Keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling;

11. Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal.

Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip :

1.         Diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif;

2.         Merupakan proses individuasi;

3.         Menekankan pada nilai yang positif;

4.         Merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan,

5.         Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan;

6.         Mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;

7.         Berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;

8.         Merupakan bagian integral dari proses pendidikan;

9.         Melaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;

10.     Bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;

11.     Dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling

12.     Disusun berdasarkan kebutuhan Konseli.

Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) komponen yang meliuti :

1.         layanan dasar;

2.         layanan peminatan dan perencanaan individual;

3.         layanan responsif;

4.         layanan dukungan sistem.

Empat (4) Bidang layanan Bimbingan dan Konseling meliputi :

1.         Bidang layanan pribadi;

2.         Bidang layanan belajar;

3.         Bidang layanan sosial;

4.         Bidang layanan karir

Peran guru kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah dasar adalah :

1.    Menciptakan kelas sebagai kelompok

2.    Mengintegrasikan materi BK sesuai tema pembelajaran

3.    Melakukan proses pembelajaran bernuansa bimbingan

4.    Membangun komunikasi yang hangat, empatik dan mendidik sehingga terjalin hubungan yang dekat dengan peserta didik

5.    Menciptakan suasana kelas yang menyenangkan

6.    Membuat pembiasaan dan penanaman nilai-nilai dalam pembelajaran

7.    Menggunakan metode pembelajaran yang bertujuan mengoptimalisasi perkembangan peserta didik

8.     Membuat peta potensi siswa

9.     Membangun relasi dengan orangtua

10. Membuat penilaian sikap

Layanan BK pada satuan pendidikan dilakukan oleh Guru BK atau Konselor. Khusus di SD dilakukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran.

Tanggung jawab penyelenggaraan layanan BK pada satuan pendidikan dilakukan oleh  Guru BK atau Konselor. Khusus di SD dilakukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran.

Tanggung jawab pengelolaan program layanan BK pada satuan pendidikan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan.

Strategi

Strategi pelaksanaan BK perlu dirancang  secara komprehensif untuk  menjawab kebutuhan peserta didik dengan  mengoptimalkan seluruh sumber daya yang  dimiliki satuan pendidikan.Desain  strategi ini dapat berupa program  baru, penguatan program yang ada,  atau mengubah  program yang ada dengan  tujuan yang disesuaikan  dengan kebutuhan peserta didik.

Diharapkan dengan kehadiran Bimbingan dan Konseling di SD  dapat meminimalkan tiga dosa besar dalam pendidikan yakni , intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan. Dibutuhkan perhatian dan kolaborasi serta komitmen bersama oleh semua pihak untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan melalui upaya-upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

 

 

Referensi :

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan 2016. Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling  Sekolah Dasar (SD). Jakarta.

BBGP Jabar 2024. Fasilitasi Konsep Layanan BK SD, Pelatihan Layanan Bimbingan Konseling Di Sekolah Dasar Untuk Guru Bk melalui KPPD. Bandung

Tidak ada komentar: