ENABLING, EMPOWERING, DAN PROTECTING

 


Oleh: H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., Kp


Beberapa waktu yang lalu sempat menerima tamu dari Kementerian Sosial. Dalam obrolan tersinggung perihal upaya pemberdayaan masyarakat. Obrolan mengarah pada hal itu diawali dengan pokok pembicaraan tentang dinamika permasalahan kehidupan masyarakat yang terjadi, terutama ranah ekonomi masyarakat. Berdasarkan hasil pembicaraan, permasalahan itu tidak terlokalisasi pada satu atau dua tempat, tetapi tersebar pada berbagai lokus. Dari sana, pembicaraan berkembang pada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada untuk mendukung keberlangsungan program. Obrolan cukup hangat karena sempat juga tersampaikan tentang beberapa role model penanganan permasalahan masyarakat melalui langkah strategis dalam melakukan pemberdayaan masyarakat. Intervensi berbagai pemangku kepentingan menjadi pemicu mendorong pemberdayaan masyarakat.

Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks ini, terdapat dua ranah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keberadaannya. Pemerintahan desa menjadi lembaga kepanjangan tangan dari pemerintahan pusat dan daerah yang mengimplementasikan berbagai kebijakan pemerintah pada tataran teknis. Pemerintahan desa sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan kepentingan masyarakat dengan didasari karakteristik masyarakat desa itu sendiri.

Keberadaan pemerintahan desa mengarah pada tujuan agar mampu menggerakkan masyarakat dalam pembangunan dan mendorong terwujudnya kemandirian serta keberdayaan masyarakat desa. Dalam kapasitas sebagai bagian dari pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, pemerintahan desa menjadi lembaga yang sangat strategis dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan pengembangan masyarakatnya.

Core program yang menjadi tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Beberapa program dimaksud harus mendapat dukungan optimal dari seluruh ekosistem pemerintahan desa, baik aparatur desa maupun lembaga kemasyarakatan desa.

Salah satu core program yang harus dijalani adalah menerapkan berbagai program yang mengarah pada upaya pemberdayaan masyarakat desa setempat. Program yang diterapkan tentunya harus memiliki linieritas dengan program pemerintahan di atasnya. Berbagai program yang diimplementasikan pemerintahan pusat, daerah, sampai pemerintahan desa harus mengarah pada upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat agar lebih baik lagi dari kondisi yang ada. Berbagai strategi penerapan program perlu dilakukan untuk menstimulasi pemberdayaan masyarakat.

Bila mengacu pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) upaya yang dilakukan diarahkan pada tiga sektor utama yang menjadi indikator peningkatan IPM. Ketiga sektor dimaksud adalah kesehatan, pendidikan, dan daya beli (ekonomi). Ketiga sektor inilah yang harus menjadi perhatian utama dari setiap aparatur pemerintahan desa di bawah kepala desa yang menjadi dirigen-nya. Tentunya harus pula menjadi perhatian dari para pemangku kepentingan lainnya. Berbagai program yang diterapkan harus menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai acuannya.

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang dilakukan para pemangku kepentingan guna memberi motivasi dan dorongan terhadap masyarakat agar mampu menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Selain itu, mereka dituntut pula untuk memiliki keberanian dalam mengembangkan diri sehingga tumbuh kemandirian sehingga tidak memiliki ketergantungan pada pihak lain. Kemandirian masyarakat menjadi muara dari upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan para pemangku kepentingan.

Untuk sampai pada arah kemandirian melalui upaya pemberdayaan masyarakat memang bukanlah harapan yang dapat dilakukan dengan mudah. Berbagai strategi dan energi harus dicurahkan untuk mencapainya. Langkah ini tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Idealnya diperlukan penetapan perencanaan yang matang dan efektif serta efisien dari para pemangku kepentingan.

Dalam konteks tersebut, peran masyarakat dan pemerintahan tidak bisa diabaikan. Komponen ini harus saling bahu-membahu (bersinergi) dalam mengembangkan berbagai potensi desa, termasuk di dalamnya potensi yang dimiliki masyarakat. Seperti disampaikan di atas, secara umum tujuan dari adanya pengembangan potensi masyarakat adalah untuk terbangunnya kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat.

Upaya mendorong pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan melalui tiga strategi, yaitu enabling, empowering, dan protecting. Ketiga strategi ini dapat dilakukan oleh pemerintahan desa bersama para pemangku kepentingan lainnya setelah dilakukan eksplorasi atas kondisi nyata yang berkembang. Muara dari proses eksplorasi ini adalah diperolehnya base line yang menggambarkan peta nyata masyarakat desa.

Melalui enabling, pemerintahan desa dan para pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan pengembangan potensi masyarakat yang dimiliki. Berbagai potensi masyarakat yang ada perlu distimulasi untuk didorong agar dapat berkembang ke arah yang lebih baik. Upaya pengembangan diperlukan agar tidak terjadi kondisi stagnan dari keberadaan potensi ini.

Dengan empowering, pemerintahan desa dan para pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan stimulasi penguatan potensi masyarakat. Berbagai upaya untuk melakukan penguatan perlu dilakukan agar potensi yang dimiliki lebih kokoh dan mengkristal sebagai jembatan ke arah pemberdayaan masyarakat.

Langkah protecting, perlu pula dilakukan dalam upaya perlindungan terhadap potensi masyarakat. Berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah desa harus mengarah pada upaya memberi perlindungan terhadap potensi yang dimiliki masyarakat. Berbagai potensi yang dimiliki dan sudah berjalan dengan baik harus mendapat perlindungan, sehingga tidak mudah kolaps.

Kunci utama dalam upaya menerapkan strategi pemberdayaan masyarakat tersebut adalah political will dari kepala desa yang berposisi sebagai dirigen pada pemerintahan desa. Keberadaan political will akan menjadi kesia-saian bila tidak mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan, termasuk dukungan dari masyarakat. ***


Penulis adalah Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat.

 

Tidak ada komentar: