Oleh: Dadang A. Sapardan


Hari ini berkesempatan menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para Kepala Desa yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa di Kab. Bandung Barat. Sebanyak 12 orang Kepala Desa dari beberapa kecamatan dilantik oleh Bupati Bandung Barat. Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa tersebut menjadi ujung dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kab. Bandung Barat. Selain itu, perhelatan ini merefleksikan kesuksesan dan kelancarannya. Sebanyak 12 orang Kepala Desa pilihan masyarakat desa masing-masing telah dilantik dan diambil sumpahnya. Mereka akan memegang tampuk kepemimpinan kepala desa selama 6 tahun ke depan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka harus mampu merealisasikan ekspektasi masyarakat, baik yang memilih maupun yang tidak memilihnya.


Pilkades menjadi sebuah pesta demokrasi tingkat desa serta menjadi perhelatan akbar pemilihan pemimpin untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan. Pelaksanaan pilkades menjadi ciri khas tata pemerintahan di Indonesia. Sebuah perhelatan yang menstimulasi peran serta masyarakat desa untuk menetapkan pilihan terhadap pemimpin mereka dalam satu periode kepemimpinan.


Perhelatan ini menjadi momentum penting dalam mewadahi kedaulatan masyarakat, mendorong partisipasi/peran serta masyarakat, dan menguatkan konsolidasi masyarakat dalam berkontribusi untuk pembangunan di wilayahnya. Masyarakat diberi hak mutlak untuk menentukan dan menetapkan pilihan terhadap sosok kandidat kepala desa yang telah lolos pada beberapa tahapan. Dengan demikian, pelaksanaan pilkades memosisikan masyarakat sebagai penentu arah kebijakan pemerintahan desa pada periode mendatang.


Pilkades dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebagai implementasi dari pengedepanan kedaulatan rakyat, Pilkades menjadi bentuk pemberian hak konstitusional kepada masyarakat untuk dapat menentukan sosok pemimpin pada level desa yang dianggap akan mampu menjadi motor penggerak pembangunan di desa.


Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan Demokrasi Pancasila sebagai landasan berpijaknya, Pilkades menjadi refleksi dari implementasi Demokrasi Pancasila dengan menempatkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pilkades menjadi implementasi dari penerapan demokrasi dengan sandaran bahwa semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.


Dasar pijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kab. Bandung Barat adalah Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Kedua regulasi dimaksud menjadi acuan utama berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.


Selepas pengambilan sumpah jabatan, para Kepala Desa harus mulai menerapkan strategi men-sintesis-kan masyarakat sehingga mereka memiliki komitmen bersama untuk membangun desanya. Upaya ini perlu dilaksanaan pada awal-awal kepemimpinan para Kepala Desa karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa telah melahirkan marka antarpendukung. Upaya men-sintesis-kan dilakukan dengan membongkar marka antarpendukung. Ketika keberadaan marka antarpendukung ini diabaikan begitu saja, bukanlah tidak mungkin akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak sehingga menjadi penghambat proses pembangunan desa.



Upaya membongkar marka antarpendukung akan mudah dilakukan oleh para Kepala Desa, ketika kedewasaan berpolitik masyarakat telah terbangun. Pemahaman, bahwa Pilkades menjadi bagian dari proses pemilihan pemimpin dan setelahnya, maka sosok yang terpilih adalah pemimpin seluruh masyarakat, bukan pemimpin masyarakat pemilihnya semata. Lain cerita, ketika kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya. Para Kepala Desa harus memutar otak untuk menerapkan strategi guna membangun sinergitas dan kebersamaan seluruh masyarakat.


Keterbangunan sinergitas dan kebersamaan dari seluruh masyarakat menjadi perhatian utama karena faktor ini akan memberi kemudahan bagi para Kepala Desa dalam merealisasikan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya. Seorang Kepala Desa tidak akan dapat merealisasikan berbagai programnya dengan efektif dan efisien ketika di dalamnya banyak sekali resistensi dari masyarakat.


Selain itu, langkah yang harus dilakukan oleh para Kepala Desa adalah mengkaji berbagai regulasi dan keilmuan yang berkenaan dengan tata pemerintahan desa dan tata pemerintahan umum. Kepemilikan pengetahuan ini menjadi pondasi bagi para Kepala Desa dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Mempelajari dan mengkaji berbagai regulasi dan pengetahuan ini menjadi tugas berat yang dipikul oleh para Kepala Desa yang benar-benar baru merambah ranah pemerintahan. Mereka harus banting setir dari ranah kehidupan lama menju ranah kehidupan baru.


Kepemilikan pengetahuan mumpuni menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap Kepala Desa, sehingga berbagai kebijakan yang diterapkannya didasari oleh landasan regulasi dan keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan kepemilikan pengetahuan akan regulasi dan keilmuan tata pemerintahan, para Kepala Desa dimungkinkan dapat menyingkirkan kegamangan dalam mengambil kebijakan. Setiap kebijakan yang diambilnya didasari oleh landasan yang kuat.


Uraian di atas merupakan catatan singkat yang dapat dijadikan bahan awal oleh para Kepala Desa dalam bersikap dan bertindak pada ranah pemerintahan. Terutama bagi mereka yang benar-benar baru dalam wilayah ini. ***

Penulis adalah Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat






Tidak ada komentar: